Penulis : Yuan Amabel Damara L (SMPN 1 Padangan)
Terdapat sebuah ungkap tentang buku, yaitu “Buku adalah jendela dunia”, yang mana buku membuka pintu menuju pengetahuan dan pemahaman tak terbatas. Di tengah gempuran teknologi modern saat ini, makna buku adalah jendela dunia masih sangat relevan. Meskipun bentuknya berbeda, buku fisik maupun digital memberikan informasi dan mengalaman yang kaya. Dengan membaca buku, kita akan mendapatkan pengetahuan yang belum kita ketahui sebelumnya.
Tetapi saat ingin membeli buku, kita harus mengecek keaslian buku tersebut. Buku-buku yang tidak diterbitkan oleh penerbit terpercaya dinamakan buku bajakan atau buku KW. Buku bajakan adalah buku yang dicetak sendiri oleh para oknum dan disebarluaskan secara ilegal. Disebut buku ilegal, karena sesuai hukum yang berlaku, pihak yang memiliki hak untuk memperbanyak dan menyebarluaskan buku adalah pemilik Hak Cipta. Hak Cipta bisa dipegang oleh penulis maupun penerbit.
Tak hanya secara fisik, pembajakan ini pula bisa disebarluaskan secara digital. Buku PDF adalah sebutannya. Dinamakan buku PDF karena buku cetak bisa di scan oleh pelaku dan disebarluaskan dalam bentuk PDF yang ilegal.
Ebook atau electronic Book juga terkena imbasnya. Banyak oknum yang menjual ulang file e-book tersebut tanpa persetujuan pemilik Hak Cipta. Kasus pembajakan buku ini sangat marak di Indonesia. Berdasarkan hasil survei pada 130 penerbit di Indonesia oleh IKAPI di tahun 2021. Ditemukan terdapat lebih dari 75% penerbit yang menemukan buku terbitannya dibajak oleh para oknum. Dari kejadian ini, kerugian yang di dapat mencapai miliar Rupiah dan masih terus bertambah.
Kira-kira, bagaimana hukum membajak buku original di Indonesia? Pembajakan buku termasuk dalam pelanggaran Hak Cipta. Hak Cipta di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Jadi, membajak buku original dan menyebarluaskan sudah termasuk dalam pelanggaran hukum di Indonesia.
Pada UU tersebut, tepatnya pasal 133 Ayat 4, berisikan tentang sanksi pidana yang akan diterima pelaku. Terdapat perbedaan sanksi bagi pelaku yang membajak dan pelaku yang memperjualbelikan buku hasil bajakan. Pelaku pembajakan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. Sementara sanksi untuk pelaku yang memperjualbelikan buku bajakan adalah denda paling banyak 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Untuk mencegah pembelian buku bajakan, kita harus mengetahui ciri-ciri dari buku bajakan tersebut. Ciri-ciri buku bajakan yaitu,
1. Warna dan rupa sampul yang berbeda.
Buku bajakan warnanya berbeda dari buku original, biasanya kusam dan tidak terasa licin atau kesat, serta tidak ada efek timbulnya.
2. Kualitas kertas dan tinta yang rendah.
Kualitas kertas yang rendah dikarenakan bahan yang murah. Buku bajakan biasanya menggunakan kertas koran yang buram, berwarna abu-abu, dan tipis. Tintanya pula cepat pudar dan akan menempel di tangan.
3. Harga murah yang tak masuk akal.
Buku dengan harga yang murah memang menggiurkan. Tapi jika harga tersebut jauh dari harga buku normal, kalian harus berhati-hati dan tidak membelinya.
Buku original memanglah mahal, tapi bagaimana mungkin kita menuntut ilmu dari barang yang haram. Membeli buku bajakan sama saja seperti mencuri barang orang lain. Penulis yang menulis dengan suka hati, tiba-tiba dibajak tanpa empati. Begitu mirisnya pembajakan ini. Oleh karena itu, kita harus selalu membeli buku original agar bisa menghargai penulis dan diri kita sendiri.
SUMBER:
– Gramedia. (2021). Kenali Ciri-Ciri Buku Bajakan dan Pahami Kerugiannya. Jangan Lagi Dibeli! Diakses dari https://share.google/xNpmr2zpzuJHV3SN4
– Penerbit Deepublish. (2025). Buku Bajakan: Hukum, Ciri-Ciri, dan Solusi Jika Terlanjur Membeli. Diakses dari https://share.google/GOtdpxHWf02ZSI1qf
-Radio Republik Indonesia/RRI.co.id. (2024). Makna Ungkapan “Buku adalah Jendela Dunia” https://share.google/dByh6dc3MoKg7iNkX


